Penutupan rumah ibadah yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap rumah ibadah yang tidak mempunyai izin, disesalkan oleh Anggora Komisi III sekaligus Ketua Kaukus Pancasila DPR RI dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari.
Tindakan penutupan ini menurut Eva adalah wujud pembangkangan terhadap konstitusi negara yang menjamin kebebasan beragama. "Tindakan diskriminatif Pemkot ini merupakan wujud pembangkangan atau subversif terhadap konstitusi yang memerintahkan agar negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara," ujar Eva dalam keterangan pers, Selasa (23/10) seperti dirilis Tribunnews.
Dirinya menilai bahwa penutupan yang diklaim sebagai bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah menyesatkan. Karena, dalam Pasal 13 dan 14 SKB itu, pemkot atau pemda justru diwajibkan untuk menyediakan tempat ibadah jika ada masalah perizinan. "Tidak boleh ada manipulasi interpretasi SKB tata cara pendirian rumah ibadah justru untuk menghilangkan dan mengalahkan perintah UUD 1945 agar negara menjamin kebebasan beribadah," kata Eva.
Terakhir, Eva juga melihat bahwa masih banyaknya perilaku subversif pemimpin dan elit daerah terhadap prinsip empat pilar berbangsa dan bernegara merupakan sinyal kemunduran demokrasi Pancasila. Kenyataan ini harus diresponi Mendagri dan Menkopolhukam, untuk menyelenggarakan sosialisasi pengintegrasian Empat Pilar bagi para penyelenggara negara, terutama para kepala daerah.
"Lemahnya pemahaman para politisi lokal tentang prinsip-prinsip konstitusionalisme hendaknya juga harus direspon segera oleh parpol-parpol dengan perbaikan kurikulum pendidikan atau kaderisasi internal. Saatnya kita bersama mewujudkan tujuan demokrasi substantif atau kesejahteraan rakyat, dengan meninggalkan politisasi isu-isu primordialisme SARA yang justru menyebabkan ketidakadilan dan perpecahan di masyarakat," ungkapnya.
Jika penutupan rumah ibadah masih saja terjadi, bukan tidak mungkin jika dimasa depan akan ada keterbatasan dalam kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus punya sikap berani dan integritas yang tinggi untuk tegas menanggulangi setiap pejabat publik yang mempergunakan peraturan negara untuk kepentingan kelompoknya.
Baca juga artikel lainnya